Peradi Terima Kunjungan Law Society Singapura, Bahas Persoalan Hukum ASEAN

18 May 2026

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menerima kunjungan dari Law Society of Singapore. Peradi dan Law Society of Singapore mendiskusikan arbitrase hingga masalah hukum di ASEAN.

Pertemuan digelar di Gedung Peradi, Matraman, Jakarta Timur, Senin (18/5/2026). Waketum Peradi Sutrisno, yang mewakili Ketum Peradi Otto Hasibuan, menyebut pertemuan itu dilakukan untuk mempererat hubungan kedua organisasi advokat itu.

"Dalam rangka untuk mempererat hubungan ya, antara Peradi dan Law Society of Singapore," ucap Sutrisno usai pertemuan.

Sutrisno menyebut Law Society of Singapore ingin mengetahui penerapan arbitrase di Indonesia. Selain itu, katanya, pihak Singapura ingin mempelajari metode penyelesaian masalah di Indonesia seperti mediasi.

"Jadi memang pertama yang ingin diketahui oleh Law Society of Singapore ini tentang arbitrase di Indonesia, penerapannya itu bagaimana. Terus yang kedua tentang mediasi, dan juga tentang persoalan hukum yang kaitannya di negara-negara di ASEAN," sebutnya.

"Jadi mereka mengharapkan juga dari Peradi bisa juga berkunjung ke Singapura ya, untuk kunjungan balasan atas permintaan dari mereka," tambahnya.

Presiden Law Society of Singapore, Tan Cheng Han, menyebut Indonesia merupakan mitra penting Singapura. Pengacara di Singapura dan Indonesia sering bekerja sama.

"Jadi, sebagian alasan kami mengunjungi Peradi adalah untuk memperkuat hubungan kami, mencari lebih banyak peluang untuk bekerja sama, dan, dalam arti tertentu, untuk saling memahami dengan lebih baik," sebutnya.

Tan menyebut pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan pengacara Indonesia dalam bentuk apapun. Dia mengatakan ada tiga bidang penting di mana pengacara kedua negara bisa bekerja sama.

"Saat ini saya pikir tiga bidang terpenting adalah arbitrase, transaksi lintas batas yang melibatkan Indonesia dan Singapura, dan proyek infrastruktur. Saya pikir ini adalah tiga bidang utama," ujarnya.

Lihat juga Video 'ART Erin Ngaku Gaji Tak Dibayar-KTP Ditahan':