Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok rencana pengguna media sosial wajib mencantumkan nomor telepon saat membuat akun media sosial. Komdigi mengungkapkan saat ini penggunaan nomor telepon untuk akun media sosial belum bersifat wajib.
"Terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," kata Meutya dalam rapat kerja Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Saat ini skema tersebut masih dalam tahap pembahasan. Dia mengatakan skema tersebut akan dikonsultasikan ke publik.
"Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya Bapak-Ibu, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya. Sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan, selain mewajibkan nomor telepon, pemerintah berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Meutya mengatakan langkah itu merupakan upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.
Dia mengatakan penguatan pengawasan dan tata kelola ruang digital tak hanya dilakukan lewat patroli siber atau pemblokiran akses konten bermasalah. Namun juga melalui edukasi kepada masyarakat.
"Ini giat-giat lainnya karena kita meyakini bahwa hal-hal menjaga ketahanan nasional di media sosial tidak berarti seluruh giatnya harus di media sosial, tapi pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi itu menjadi peran yang juga amat penting," tutur Meutya.
Simak juga Video 'Nasib Wikipedia Terancam Diblokir Kemkomdigi gegara Ini':